Mendasarkan Keputusan Gubernur Nomor 510/33 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Provinsi Jawa Tengah, Biro Adm. BANGDA selaku Ketua Harian Tim P3DN Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Monev P3DN (INSPEKTORAT, DISPERINDAG, Biro APBJ, dan Biro ISDA) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa pada tanggal 8 s.d 10 Oktober 2024.
Maksud dan tujuan Monev P3DN yaitu untuk mengevaluasi kepatuhan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang/jasa pada DISKOMINFO, BPSDMD, Cabang Dinas Pendidikan II dan III, BPSMB Surakarta dan UPTTD Surakarta. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi P3DN, diskusi dan tanya jawab, utamanya yang terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa. Diharapkan dengan makin meningkatknya kepatuhan penggunaan PDN di Jawa Tengah dapat menciptkan multiplier effect (menciptakan lapangan pekerjaan, menggerakkan sektor ekonomi lain, menumbuhkan industri kecil menengah) di Jawa Tengah.
#BiroBangdaJateng #P3DNJawaTengah #BanggaBuatanIndonesia
