Tugas dan Fungsi Kami
Biro Administrasi Pembangunan Daerah berperan dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah secara terintegrasi. Melalui sinergi lintas perangkat daerah dan penguatan administrasi pembangunan, kami memastikan setiap kebijakan berjalan efektif, terarah, dan akuntabel.
Tugas dan Fungsi kami diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat dan Pembentukan Staf Ahli Gubernur.
Berita Terbaru
coba 4
"Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut...
coba 3
"Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut...
coba 2
"Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut...
coba
berita pesawat terbang melewatri landmark jawa tengah yang ada di gambar berupa contoh saja