Rabu (7/8) dilaksanakan Forum Konsultasi Publik Penetapan Standar Pelayanan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Gedung B lantai 5 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa tengah yang bertujuan untuk penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Bapak Sumarno, SE, MM memberikan sambutannya menekankan bahwa perlu adanya kesadaran pada penyedia layanan yaitu ASN yang memiliki kewajiban untuk melayani sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan melalui adanya FKP ini dapat menambah masukan dan perbaikan dalam standar pelayanan agar lebih baik kedepannya.
Narasumber dalam acara ini yaitu Plh. Kepala Biro Organisasi Bapak. Drs, Juwandi, M.Si dan Ombudsman RI Ibu Tri Windawati menyampaikan garis besar bahwa standar pelayanan yang ada seharusnya implementatif yaitu sederhana, dan melalui forum ini stakeholder bisa memberi masukan dari draf SP, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan. Setelah paparan dari narasumber dan diskusi dengan peserta dilakukan penandatanganan berita acara forum dengan perwakilan dari unsur pengguna layanan yaitu Gratis Ongkir, unsur Kelompok Masyarakat yaitu Kelompok Tani Nelayan Andalan, unsur Pemerintah Daerah yaitu Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, unsur Akademisi yaitu UNNES, unsur Pers yaitu Tribun Jateng, unsur Lembaga Masyarakat yaitu YLBH Ratu Adil dan Narasumber yaitu Ombudsman.